BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Akibat terlilit utang Rp 800 ribu, Sahwari (39) harus kembali berurusan dengan kepolisian. Yang ironis, ini adalah kali kelima dia harus masuk ke jeruji besi. Warga Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar itu ditangkap tim Resmob di rumahnya.
Sahwari nekat mencuri sebuah ponsel pintar. Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membayar utang. Wakapolres Situbondo, Kompol Zein Mawardi menerangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan korban pada awal Januari 2020.
“Namun, berhasil diungkap pada bulan Februari dengan mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Di antaranya berupa satu unit HP merk Oppo F11 pro lengkap dengan dosbook,” terang Kompol Zein Mawardi, Jumat (07/02/2020) dalam acara konfrensi pers.
Dalam acara yang digelar di pelataran depan Mapolres Situbondo tersebut, terungkap jika Sahwari berhasil masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci. Selain itu, pria berumur 39 tahun tersebut juga mengaku telah empat kali melakukan tindak pidana. Di antaranya pencurian hewan. Pelaku sudah menjalani hukuman penjara akibat kasus kasusnya itu.
“Motif pelaku adalah ekonomi dan terbelit utang, pelaku pernah dipenjara sebanyak empat kali, dan kasus yang saat ini adalah yang kelima kalinya. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih dimintai keterangan,” ujar Wakapolres Situbondo.
Lebih jauh, Kompol Zein Mawardi menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancama hukuman sembilan tahun. “Kita juga menghimbau pada masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Bahkan jika bepergian untuk mengunci pintu atau jendela. Masyarakat juga dihimbau ikut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan Siskamling atau ronda,” sambungnya. (dra/usy)
