BUMIAKTUAL, SITUBONDO –DPRD Situbondo sedang merancang peraturan daerah (perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Regulasi ini nantinya akan mewajibkan setiap bangunan di Kota Santri memiliki penghijauan di lingkungannya. Setiap bangunan usaha, harus memiliki RTH minimal 30 persen dari luas usaha bangunan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi menerangkan, angka tersebut merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota. Baik ekosistem hidrologi, mikroklimat, dan ekologis. Selain itu, juga untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat.
“Untuk meningkatkan nilai estetika kota juga. Bahkan swasta jika nantinya mendirikan bangunan usaha pertokoan, atau pabrik diharuskan menyisihkan sebagian persen dari total luas lahan untuk RTH,” ujar Mahbub, Minggu (09/02/2020).
Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi III ini menjelaskan, untuk mendorong penghijauan dirinya akan terus mensosialisasikan perda tersebut kepada pemilik ruko di kawasan Situbondo. Tujuannya, agar memiliki ruang terbuka hijau.”Untuk ruko juga harus menyediakan kawasan hijau di lingkungan pertokoannya,” katanya.
Mahbub juga menjelaskan, pembangunan RTH tidak harus berbentuk taman. Semua katagori nanti akan diatur di perda.”Dari rumput hingga jenis pohon sudah ada ketentuannya,” bebernya.
Bahkan nantinya, pembangunan RTH akan sampai menyasar dari ke tingkat RT/RW sampai ke tingkat Kecamatan. Dengan tujuan mencapai proporsi RTH 30 persen.”Saat ini, rancangan perda masih masuk dalam tahap pembahasan. Namun, DPRD sebagai inisiator sudah melakukan rapat dengan pihak pemerintah daerah, yaitu Bupati Situbondo,” sambungnya. (dra/usy)








