BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Seorang warga Desa di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo berinisial A, dilaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Pria 40 tahun itu diduga melakukan penipuan dengan nominal Rp 80 juta kepada Herwan Syah Zulkarnaen. Dalam melakukan penipuan, terlapor menggunakan modus kerjasama bisnis jual beli sapi kepada korban.
Herwan menjelaskan, penipuan dengan modus kerjasama jual beli sapi terjadi pada 15 Juli 2019 lalu. Terlapor mendatangi rumah korban. Di sanalah Herwan ditawari kerjasama bisnis jual beli sapi. Karena tergiur dengan keuntungan sangat besar, korban menyanggupi. Bahkan, Herwan langsung memberikan uang tunai dengan nominal sebesar Rp.80 juta.
Namun sayang sekali, ketika ditanya keuntungan untuk bagi hasil, A selalu memberikan alasan tidak jelas. Sehingga, Herwan pun sadar bahwa dirinya sedang ditipu. “Jangankan keuntungan yang dijanjikan terlapor, modal Rp 80 juta saya juga belum dikembalikan. Makanya saya lapor Polres Situbondo,” kata Herwan, Selasa (03/03/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan. Dia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan segera memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan. “Dalam melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut, korban menyertakan barang bukti foto copy kuitansi pembayaran uang sebesar Rp 80 juta. Kuitansi pembayaran yang ditandatangani terlapor,” pungkas Iptu Nuri. (dra/usy)








