BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Aksi dugaan penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di Situbondo. Kali ini yang jadi korban adalah Wasis, warga Kampung Utara RT 04 RW 07 Desa/Kecamatan Asembagus. Dia mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta.
Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Wasis melaporkan HR (55), warga Jangkar. Pensiunan Pabrik Gula (PG) ini mengaku sejak awal sudah ditipu mentah mentah oleh terlapor.
Diceritakan, peristiwa tersebut pada Desember 2019 lalu. Sekitar pukul 21.00 malam. Korban mendatangi rumah terlapor yang mengaku dapat menggandakan uang. Begitu sampai di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar, terlapor meminta uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan untuk selamatan pembukaan.
Tanpa pikir panjang, Wasis pun menyanggupinya dengan menyerahkan yang sebagaimana yang diminta oleh terlapor. Wasis tampaknya sudah sangat tergiur bisa segera mendapatkan uang dalam jumlah banyak dari HR.
Untuk lebih meyakinkan korban, Wasis langsung membawa tas koper ke rumah korban. Konon tas tersebut berisi penuh uang. Namun, semua itu bisa terjadi setelah melewati 41 hari kemudian. Tak cukup sampai di situ, Wasis masih dimintai membayar mahar sebesar Rp 20 juta.
Untuk kedua kalinya, korban kembali menyerahkan uang kepada terlapor. Hari-hari yang ditunggu tunggu itu pun tiba. Setelah genap 41 hari, korban langsung membuka tas koper yang diberikan oleh terlapor. Namun apa yang terjadi, begitu koper dibuka ternyata didalamnya tidak ada apa-apa sama sekali.
Merasa kena tipu, korbanpun langsung mendatangi terlapor untuk meminta uangnya agar dikembalikan. Namun, karena tidak ada itikad baik terlapor, akhirnya Wasis melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Kasubag Humas polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus penggandaan uang yang masuk ke kantornya. “Laporannya sudah kita terima. Saat ini kasus tersebut masih didalami oleh penyidik dengan meminta keterangan saksi saksi,” katanya, Rabu (04/03/2020).
Iptu Nuri juga menyampaikan, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Apalagi dengan cara penggandaan uang. “Tunggu saja, dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (dra/usy)








