BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Komisi I DPRD Situbondo memanggil Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Situbondo, Kamis (05/03/2020). Tujuannya, menjelaskan terkait belum terbentuknya Desk Pilkada Situbondo 2020. Padahal menurut anggota dewan, Desk Pilkada seharusnya sudah terbentuk setelah memasuki tahapan Pilkada.
Akibat hal ini, Bakesbangpol Situbondo harus mendapat teguran secara lisan dalam pertemuan di Bali yang dihadiri Menteri Dalam Negeri. Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Bakesbangpol Situbondo sampai harus mendapat teguran secara lisan dalam pertemuan di Bali yang dihadiri Menteri Dalam Negeri. Seharusnya hal itu tidak terjadi jika Desk Pilkada sudah terbentuk,” ungkapnya, usai acara.
Kata dia, ke depan Bakesbangpol perlu mencari solusi agar desk pilkada segera terbentuk. Caranya dengan dianggarkan di perubahan APBD tahun 2020. Sehingga, Desk Pilkada 2020 segera terbentuk. “Seharusnya desk pilkada sudah dibentuk sejak tahapan pilkada dimulai. Karena masa kerja desk pilkada hanya sekitar empat bulan,” ujar politisi Demoktrat itu.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Pemkab Situbondo, Edy Wiyono mengatakan, belum terbentuknya desk pilkada, sebenarnya hanya masalah miss komunikasi saja. “Kita telah mendapat saran dari Komisi I, maka kita akan segera anggarkan di perubahan APBD tahun 2020,” ujar Edy Wiyono.
Peran Desk Pilkada sangat penting. Salah satunya, berfungsi melakukan sosialisasi netralitas pada ASN. Karena siapapun yang terbukti menjadi tim sukses atau ikut serta dalam kampanye, ancamannya terberat adalah pemecatan. (dra/usy)











