Sembilan Oknum PNS Situbondo Terjaring Razia Satpol PP

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Sembilan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Situbondo terjaring razia gabungan, Kamis (05/03/2020). Mereka tertangkap basah sedang berada di tempat makan dan berbelanja saat jam dinas.

Razia gabungan ini dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo. Tim menyisir sejumlah tempat makan cepat saji di kawasan kota. Tempat pusat perbelanjaan pun juga disasar.

Kasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pemkab Situbondo, Sutikno mengatakan, razia bertujuan meningkatkan kedisiplinan bagi para PNS di lingkungan Pemkab Situbondo. Sebab, masih ada pengaduan masyarakat tentang PNS yang keluyuran pada saat jam dinas. “Dalam waktu dua jam kita berhasil menangkap sembilan oknum PNS nakal,” bebernya.

Pantauan bumiaktual.com, sebagian besar mereka enggan mengisi data dan surat pernyataan. Oknum PNS tersebut beralasan hanya disuruh atasannya membeli sesuatu di luar kantor. “Namun, apapun alasannya, jika jam dinas tetap tidak boleh. Apalagi, mereka tidak memegang surat ijin,” kata Sutikno.

Mirisnya lagi, ada mobil ambulans yang dibawa petugas kesehatan puskesmas di salah satu kecamatan wilayah barat Situbondo. Bukan untuk melayani masyarakat, tapi digunakan untuk belanja. Kata Sutikno, beberapa oknum petugas kesehatan itu sempat menghindar saat didatangi petugas.

“Namun, upaya tersebut gagal. Sebab, petugas dengan sigap mengejar. Ada yang lari, ada yang sembunyi di kamar mandi, tapi kita tetap tunggu hingga akhirnya mereka keluar,” ujar Sutikno.

Lebih jauh, Sutikno menambahkan, ada petugas puskesmas yang sempat tidak ingin keluar dari mobil ambulansnya. Lagi-lagi, petugas Satpol PP harus ekstra sabar menghadapi tingkah laku para wanita itu. Namun, pada akhirnya semua bersedia keluar untuk mengisi daftar diri. “Hal ini sudah biasa kita alami di lapangan, jadi harus sabar. Karena tugas kita menegakkan peraturan daerah (Perda),” ungkap Kasi PPNS Satpol PP Situbondo ini.

Sutikno menegaskan, dasar penindakan adalah Peraturan Daerah 53 Tahun 2018. Disebutkan, seluruh ASN yang terjaring, nantinya akan menjalani proses pengkajian pelanggaran disiplin. Jika pelanggaran mereka berat maka akan terancam penurunan pangkat, hingga penghapusan tunjangan. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *