BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Petugas gabungan Sabhara dan Intelkam Polres Situbondo mengamankan 131 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dari salah satu toko jamu di Jalan Diponegoro, Selasa malam (10/03/2020). Pemilik toko berinisial L pun sedang menjalani proses tipitring.
Kasat Sabhara Polres Situbondo AKP Muhammad Hasanudin menjelaskan, ada ratusan botol miras dari lima merek berbeda yang diamankan. Di antaranya, 77 botol bir merek Singaraja, 24 botol anggur merah, 17 botol bir Prost, delapan botol anggur putih dan lima botol kecil merek Mix Max Blue. “Pemilik toko jamu juga dilakukan pendataan untuk proses tipiring,” ujar AKP Muhammad Hasanudin.
Diperoleh keterangan, terungkapnya toko jamu menjual miras berbagai merek itu, berawal saat petugas gabungan melakukan patroli cipta kondisi dan memantau situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo. Saat itu, petugas gabungan mendapat laporan dari warga, tentang toko jamu yang menjual miras.
AKP Muhammad Hasanudin mengatakan, setelah mendapat pengaduan dari masyarakat tentang toko jamu yang menjual miras, petugas gabungan yang melakukan patroli langsung menuju ke lokasi kejadian. ”Kami sangat membutuhkan informasi masyarakat tentang peredaran miras. Jika mengetahui, silahkan laporan kepada kami,” katanya.
Menurutnya, razia seperti ini akan terus digalakkan di Kota Santri. Tujuannya, untuk menekan angka peredaran miras. “Setiap hari kami melakukan patroli, karena kami tidak ingin generasi pemuda rusak akibat miras,” pungkasnya. (dra/usy)








