BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Diduga menyebarkan informasi bohong (HOAX) terkait virus Corona, seorang oknum tenaga pengajar honorer berinisial DN, akan dipanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi, Rabu (18/03/2020).
Dia menjelaskan, informasi tentang adanya Virus Corona atau Covid-19 sempat meresahkan masyarakat. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan negatif Corona. “Kami akan mintai keterangannya. Sehingga kami bisa tahu motif pelaku menyebarkan informasi hoax,” ujar AKBP Sugandi di halaman Mapolres Situbondo, Rabu (18/03/2020).
Jika nantinya memang terbukti bersalah, lanjut Kapolres Sugandi, DN dapat dijerat dengan UU informasi transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun. “Kami akan menyelidiki dan mengkaji kasus ini terlebih dahulu,” terangnya.
Pucuk pimpinan tertinggi di Mapolres Situbondo menyebutkan, DN menyebarkan kabar hoax melalui media online WhatsApp (WA). Dalam percakapan, dia menyebut bahwa salah seorang siswa di Kecamatan Panarukan terjangkit corona. “Terkait dengan Virus Corona ini hanya Bupati Situbondo yang dapat memberikan statement. Selain itu, masyarakat dilarang memberi pernyataan. Tujuannya untuk menghindari kegaduhan,” sambungannya.
Tak hanya itu, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Santri untuk lebih berhati-hati dalam memposting atau menyebarkan sesuatu. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan Corona. “Kasus corona saat ini sangat sensitif. Usahakan saring dulu sebelum sharing. Jika informasi tersebut sudah betul valid dan dapat dipertanggungjawabkan, tak masalah disebarkan,” pungkasnya. (dra/usy)














