BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Petugas Polsek Banyuglugur, Situbondo, membubarkan kegiatan walimah pernikahan. Ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Situbondo. Tuan rumah Abdus Samad (46), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, menerima dengan lapang dada.
Kapolsek Banyuglugur, AKP Heru Purwanto membenarkan kejadian itu. langkah tegas ini dilakukan mengingat saat ini Situbondo telah masuk zona merah. Karena ada warga asal Kota Santri yang terkonfirmasi Covid-19. “Demi kebaikan bersama, ada aturan pembatasan jarak fisik atau Physical Distancing untuk memutus mata rantai virus mematikan itu,” kata AKP Heru Purwanto, Minggu (29/03/2020).
Data yang didapat bumiaktual.com, menyebutkan kejadian terjadi pada hari Jumat, (27/03/2020). Tuan rumah mengakui telah menyebar undangan pada 150 orang, jauh hari sebelum acara digelar. Bahkan, keluarga bahagia itu menyembelih seekor sapi untuk dijadikan hidangan menu utama. Tapi pihak kepolisian tetap bersikeras tidak memperbolehkan ada keramaian di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kapolsek AKP Heru Purwanto yang mendatangi lokasi kejadian langsung mengambil jalan tengah dengan tuan rumah. Singkat cerita, disepakati oleh semua pihak. Ada tiga poin dalam pelaksanaan hajan itu. Yaitu, acara tetap berlangsung, tapi hanya boleh dihadiri tidak lebih dari sepuluh orang keluarga mempelai. Bahkan, tidak ada acara makan-makan. “Konsumsi dibungkus, agar bisa makan di rumah masing-masing,” imbuhnya.
Dia menambahkan, para undangan yang mengahadiri acara pernikahan itu pun bergiliran memberi salam dengan cara isyarat. “Cukup dengan isyarat saja, tidak usah menyentuh. Undangan langsung pulang membawa berkat,” bebernya.
Meski demikian, tuan rumah dapat menerimanya. Keluarga mempelai sadar karena saat ini negara Indonesia mengalami bencana non-alam. “Kami memberikan arahan itu tentunya dengan cara humanis. Sehingga tuan rumah sanggup menjalankannya,” pungkasnya. (dra/usy)












