BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Terhitung sejak 15 April, retribusi seluruh pasar tradisional di Kabupaten Situbondo dibebaskan. Kebijakan ini bertujuan meringankan para pedagang. Sebab selama pandemi Covid 19 transaksi jual beli anjlok. Meski demikian, para pedagang harus membayar uang kebersihan dan keamanan setiap harinya. Meski jumlah nominalnya lebih murah dari retribusi pasar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Peridustrian, Ahmad Kadir Jaelani menjelaskan, Perbub hanya mengamantkan tidak memungut biaya retribusi selama tiga bulan ke depan. Artinya, untuk biaya parkir, uang kebersihan dan keamanan tetap ditarik sebagaimana mestinya. “Jika tidak ada uang kebersihan, nanti siapa yang akan membersihkan pasar ?,” kata pria yang akrab disapa Kadir itu, Rabu (15/04/2020).
Kadir juga menjelaskan, uang kebersihan dan keamanan ada dari dulu. Saat ini pemerintah daerah hanya menghapus retribusi pasar saja. Sehingga, pedagang harus tetap membayar uang tersebut tiap hari, meski nominalnya tak sebesar uang retribusi. “Besaran nominal uang Kebersihan dan keamanan itu tergantung dari kepala pasar,” bebernya.
Pantauan bumiaktual.com, di Pasar Panarukan uang untuk petugas kebersihan dan penjaga pasar sebesar Rp 1.500 perhari. Berbeda halnya di Pasar Sumberkolak yang tidak mematok tarif harga. Alias membayar seikhlasnya.
Seperti yang dikatakan Muhjidi, salah satu pedagang daging sapi. Dia mengaku tarif yang biasanya di untuk membayar sewa lapak Rp 5.000 kini berubah menjadi membayar sukarela. “Tadi saya ngasih Rp 1000. Masak mau memberi Rp 500, kan tidak nyaman?,” kata Muhjidi.
Pedagang pun mengaku saat ini penjulaanya menurun dratis karean Korona. Penurunnya hingga 50 persen. Mereka hanya bisa pasrah dan berdoa agar wabah virus ini segera belalu. “Sekarang sepi, banyak langganan saya yang harus tutup warungnya. Otomatis tidak beli daging lagi kepada saya,” tutupnya. (dra/usy)








