BUMIAKTUAL,SITUBONDO – DPRD Situbondo mengaku prihatin terhadap nasib 70 karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih yang dirumahkan. Sebab, selama ini mereka belum menerima bantuan sosial dari Perusda atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Wakil Ketua Komisi II Situbondo, Hadi Prianto menjelaskan, semua karyawan Perusda di pasir putih dirumahkan. Artinya, mereka sudah tidak memiliki penghasilan tiap bulannya. “Wajib hukumnya Perusda Pasir Putih memberikan bantuan sosial kepada seluruh karyawannya,” tegas pria yang akrab disapa Hadi itu, Rabu (06/05/2020).
Kata dia, apabila jajaran Direksi Perusda Pasir Putih tidak mampu memberikan bantuan sosial kepada pekerjanya, maka untuk segera berkoordinasi dengan Pemda. “Artinya, jika perusahaan tidak mampu. Maka wajib Bupati memberi bantuan sosial kepada karyawan yang dirumahkan,” kata politikus Partai Demoktrat itu.
Data yang diperoleh bumiaktual.com, pada pertengahan Bulan Maret ada instruksi penutupan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) akibat pademi Covid-19. Sejak saat itu pemasukan mulai nihil. Tak ingin lagi merugi, akhirnya Manajemen Perusda Pasir Putih memilih merumahkan semua karyawannya sejak Bulan Mei hingga batas yang tidak ditentukan.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menjelaskan, semua karyawan Perusda Pasir Putih akan kembali bekerja jika situasi sudah normal. “Jika Covid 19 sudah berakhir. Semua karyawan bisa bekerja lagi,” imbuhnya.
Bupati Dadang menambahkan, jika keadaan sudah kembali normal, pemerintah mentargetkan Perusahaan Daerah Wisata Bahari Pasir Putih mampu menyerap sebanyak-banyaknya tamu atau pengunjung. Ini untuk memulihkan kembali kondisi seperti semula. “Pemerintah bertugas untuk memfasilitasi, serta mendorong perusda agar setelah COVID-19 berakhir, bisa menyerap sebanyak-banyaknya tamu,” pungkasnya. (dra/usy)








