BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Sebanyak 85 narapida (napi) penghuni rumah tahanan (rutan) kelas II B Situbondo mendapat pengurangan hukuman atau remisi dalam momen hari raya idul fitri 1441 Hijriyah, Senin (25/05/2020). Tiga orang pun langsung bisa bebas menghirup udara segar.
Mustakim, Kasubsi Rutan kelas II B Situbondo mengatakan, pada lebaran 1441 Hijriyah ini, pihaknya mengajukan sebanyak 85 Napi penghuni Rutan kelas II B Situbondo kepada direktorat jenderal pemasyarakatan Kemenkumham RI. “Tiga orang langsung bebas. Sebab, sebelumnya mereka telah mendapatkan asimilasi Covid-19 sebelumnya,” terang Mustakim.
Kata dia, para napi yang mendapat remisi telah menjalankan 3/4 massa hukuman. Serta mereka melakukan tingkah laku baik. “Mereka yang mendapat remisi selalu bertingkah baik selama di dalam tahanan,” kata Mustakim.
Lebih jauh, dia berharap agar para napi yang telah bebas untuk tidak lagi berbuat kegaduhan. Karena Pemerintah telah merancang ancaman hukuman berat jika melakukan keramaian lagi. “Saya harap mereka tidak kembali menjadi rutan,” imbuhnya.
Data yang diperoleh bumiaktual.com, rutan kelas II B Situbondo dapat menampung 200 orang. Tapi saat ini ada sebanyak 157 orang. Mereka pun menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjangkit virus corona atau Covid-19. (dra/usy)











