BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Berkah pandemi Covid-19, Satlantas Polres Situbondo memberikan dispensasi dengan tidak menilang pengendara jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) mati.
Tapi itu hanya berlaku jika SIM pengendara habis untuk periode 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Situbondo AKP Citra Indah, Jumat (05/06/2020).
Kata dia, khusus bagi orang dalam pengawasan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19, mereka dapat memperpanjang SIM setelah dinyatakan sembuh oleh dokter. “Dengan cara membawa surat keterangan sehat dari dokter,” kata AKP Indah.
Kata dia, pemberian dispensasi perpanjangan SIM itu, diberlakukan selama satu bulan. Yakni mulai tanggal 2 Juni hingga 30 Juni 2020 mendatang. “Namun, kalau yang masa berlakunya lewat dari batas waktu itu, maka harus melalui proses pembuatan SIM baru,” kata AKP Indah.
Menurutnya, pemberian dispensasi waktu perpanjangan masa berlaku SIM tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.1561/VI/yan.1.1/2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM. “Saya berharap masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan SIM bisa memanfaatkan waktu dispensasi selama satu bulan tersebut,” ujar AKP Indah.
Lebih jauh AKP Indah, menambahkan, akan tetap menindak tegas dan memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas di luar SIM yang telah mati. “Kalau tidak pakai helm, atau pelanggaran lain, kita tetap tilang,” tutupnya. (dra/usy)








