PDP yang Meninggal Wajib Dimakamkan Protokol Covid-19

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Semua pasien yang masuk dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) kemudian meninggal dunia, maka saat dimakamkan harus menggunakan protokol Covid-19. Seperti yang terjadi di Desa Kotakan, Kecamatan Kota. Ibu rumah tangga berinisial J tersebut harus dimakamkan secara protokol Covid 19 karena ditetapkan sebagai PDP.

Dadang Aries Bintoro, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo menjelaskan, pemakaman perempuan PDP asal Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo menggunakan protokol Covid-19.  “Usia almarhumah 45 tahun, ditetapkan sebagai PDP setelah menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19, yaitu RS Elisabeth,” kata Dadang.

J masuk ke RS Elizabeth Situbondo pada 7 Juni 2020. Kemudian 8 Juni ditetapkan sebagai PDP. “Pada 10 Juni malam, pasien atas nama J menghembuskan nafas terakhirnya di RS Elisabeth,” terang Dadang.

Dadang menambahkan, selain berstatus PDP, berdasarkan analisis medis petugas RS Elizabeth Situbondo, almarhumah juga mempunyai penyakit bawaan, yakni kanker serviks dan gagal ginjal. Pemulasaran almarhumah dilakukan di kamar mayat RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. Kemudian dimakamkan di pekarangannya sendiri. “Pemakaman berjalan dengan lancar,” tutupnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *