BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo memanggil sejumlah Kepala Desa (Kades). Salah satunya Kades Paowan, Kecamatan Panarukan, Minggu (14/06/2020). Mereka membahas tentang aksi penjemputan oleh Kades terhadap warga yang dikarantina di Hotel Sidomuncul 1, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Penjemputan empat warga Reaktif hasil rapid test diduga menyalahi aturan UU Karantina. Ketua GTTP Covid-19 Kabupaten Situbondo mengatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak berhasil melakukan pendekatan. “Dalam keadaan seperti ini kita harus berfikir jernih,” kata pria yang juga menjabat sebagai Bupati Situbondo.
Bupati Dadang mengatakan, jalur hukum bukan satu-satunya cara menyelesaikan masalah. Sebab, hingga saat ini terus melakukan pendekatan kepada warga. “Jika yang bersangkutan dengan pendapat sendiri, maka menegakkan peraturan itu sangat penting,” kata Dadang.
Tidak hanya itu, dia juga memanggil Kepala Desa Olean, Kecamatan Situbondo, dan Kades Tenggir, Kecamatan Panji. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang pemulangan pasien Covid-19. “Jika ingin dipulangkan, harus disediakan tempat isolasasi mandiri yang layak,” imbuh Bupati dua periode itu.
Dadang mencontohkan, jika rumah hanya memiliki satu kamar. Maka di antaranya harus ada yang keluar dari rumah tersebut. Sebab, pasien positif Covid-19 tidak boleh dicampur dengan orang lain. Tak berhenti di sana, masyarakat juga saling mendukung.
Sebab, dukungan masyarakat dapat menambahkan imum tubuh menjadi lebih baik. “Masyarakat di satu desa harus kompak untuk menyembuhkan pasien terkonfirmasi dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG),” tutupnya. (dra/usy)











