BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Setelah melakukan rapat bersama, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) mengirim surat kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Isinya tentang larangan pemaksaan penjualan paket pupuk non-subsidi kepada petani yang telah masuk dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Kepala DTPHP, Sentot Sugiyono mengaku telah melakukan rapat bersama antara DRPD Komisi II bersama Distributor pupuk. Mereka memutuskan untuk melarang adanya pemaksaan penjualan pupuk non subsidi yang mahal. Rp 50 ribu perlima kilogram. “Insyaallah hari Senin (06/07) telah kita luncurkan surat edaran di kios pupuk,” kata pria yang akrab disapa Sentot, Kamis (02/07/2020).
Kata dia, saat ini masih belum semua petani masuk dalam E-RDKK. Sebab, sebagian besar belum menyerahkan persyaratan administrasi, seperti KTP, KK, dan nama ibu kandung. “Kemudian syaratnya petani yang hanya memiliki luas tanah di bawah dua hektar,” jelas Sentot.
Sentot menambahkan, petani yang memiliki luas tanah di atas dua hektare, otomatis akan ditolak oleh sistem. Karena pupuk subsidi memang memprioritaskan petani menegan ke bawah. “Pupuk subsidi harus tepat sasaran. Makanya dibuat sistem e-RDKK,” sambung pria berkacamata itu.
Petani yang telah masuk e-RDKK akan memiliki kartu tani. Sehingga dalam pembelian pupuk subsidi cukup menunjukkan kartu tersebut. Kebutuhan pupuk pun telah diatur oleh sistem. “Proses input ke aplikasi dibuka setiap bulan. Tanggal 20 – 25. Silahkan hubungi admin di setiap kecamatan,” jelas Sentot.
Data yang diterima bumiaktual.com, di Kota Santi sudah ada 42.917 petani yang masuk dalam E-RDKK. Jumlah luas tanaman lebih dari seratus ribu hektar. Kuota pupuk subsidi otomatis telah di tercantum. Rinciannya, lebih dari 28 ribu ton pupuk urea, seribu ton pupuk SP36, 35 ribu ton pupuk organik, 13 ribu ton pupuk ZA, 29 ribu ton pupuk NPK. (dra/usy)












