BUMIAKTUAL-SITUBONDO – Komisi III DPRD Situbondo melakukan rapat bersama dengan sejumlah OPD Pemkab Situbondo terkait membahas tatacara penataan menara telekomunikasi. Hasilnya, anggota legislatif meminta melakukan revisi Perbup.
Arifin, anggota DPR Komisi III Situbondo mangaku kecewa dengan adanya Perbup nomor 15 tahun 2020. Sebab, membuat penghapusan zona cell plan. “Dengan adanya perbup yang baru zona cell plan ditiadakan,” kata Arifin usai melakukan rapat dengan Dinas Perijinan, Kominfo, PUPR, dan Lingkungan hidup, Senin (06/07/2020).
Ia menambahkan, Perbub yang telah disahkan pada 23 April 2020 belum cukup kuat. Karena ada beberapa pembuangan tower telekomunikasi di Kota Santri yang tidak sesuai dengan titik koordinat. “Jika tidak sesuai (zona cell plan) ijin seharusnya tidak bisa keluar,” jelas Arifin.
Politisi PPP memberikan contoh, salah satu tower yang tidak sesuai zona cell plan di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. Arifin menilai, dengan adanya kasus, secara tiba-tiba Perbup yang baru keluar. “Yang sekiranya tidak sesuai zona cell plan, kini tetap bisa terlaksana,” jelasnya.
Data yang diterima Bumiaktual.com, Komisi III DPRD Situbondo telah melakukan sidak ke lapangan, pada tanggal 4 bulan April lalu. Ternyata juga ada beberapa warga yang ikut hadir dan menolak keras pembangunan itu. Mereka menolak dengan berbagai alasan, salah satu diantaranya adalah kekhawatiran warga akan pengaruh radiasi. (dra/usy)








