Berkah Kemerdekaan RI, Seorang Napi di Situbondo Bebas

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Sebanyak 84 orang napi yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo mendapatkan potongan massa tahanan. Bahkan, satu diantaranya langsung bisa bebas.

Hendri Kurniawan, Kepala Keamanan Rutan Situbondo menjelaskan, tepat pada momen perayaan peringatan Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia, Rutan kelas IIB Situbondo memberikan remisi kepada warga binaannya. Yaitu pemotongannya massa tahanan selama 30 hari. “Yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 84 orang, dan semuanya mendapatkan remisi satu bulan,” ujar Hendri Kurniawan.

Bahkan, ada satu warga binaan rutan yang langsung bisa menghirup udara segar. Ia adalah pria asal Kecamatan Panarukan. “Iya ada yang bisa keluar langsung satu orang,” imbuh Kepala Keamanan Rutan Situbondo itu.

Hendri Kurniawan juga menjelaskan, bahwa puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi itu dinilai secara subtantif dan administratif. “Salah satu penilaiannya, mereka berkelakuan baik selama dalam penjara, sedangkan administratifnya, memiliki ketetapan tetap dan menjalani enam bulan dari masa tahanannya,” jelasnya.

Hadiah remisi juga didapatkan oleh seorang napi kasus tindak pidana korupsi. Yaitu, Sahruji Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih. “Dapat remisi sesuai ketentuan lain di PP Nomor 99, misalnya saja membayar kerugian negara dan denda,” pungkas Hendri Kurniawan. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *