BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Diduga menggelapkan dua unit mobil rental milik dua orang korban, VS warga desa/Kecamatan Jangkar, dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Akibat aksi penggelapan mobil yang dilakukan oleh terlapor yang berprofesi sebagai guru itu, dua orang korban, yakni Muhammad Ilyas (37), dan Agus Nadi (33), mengalami kerugian materi hingga mencapai smRp.320 juta.
Korban Muhammad Ilyas, asal Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, mengaku mobil yang digelapkan adalah Hino Microbus bernopol DK 9045 JA, sedangkan korban Agus Nadi asal Prajekan, Kabupaten Bondowoso, mobil yang digelapkan Toyota Innova bernopol P 674 DK.
Agus Nadi, salah seorang korban mengatakan, mobil Toyota Innova mliknya disewa selama satu bulan oleh terlapor, tepatnya disewa sejak 16 Juni 2020 lalu. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak mengembalikan mobilnya.
“Bahkan, setelah dihubungi berulagkali melalui ponselnya, justru ponsel sudah tidak aktif. Karena terkesan tidak itikad baik, saya melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo,” kata Agus Nadi, Jumat (21/08/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan adanya laporan penggelapan dua unit mobil. Dengan terlapor berinisial VS. Untuk mendalami kasus laporan penggelapan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. “Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian,” jelas Iptu Nuri.
Selain itu, dalam melaporkan kasus penggelapan mobil tersebut, dua orang korban membawa barang bukti kepemilikan mobil. Nantinya, akan dijadikan bukti kuat tentang kepemilikan kendaraan. “Nanti kita periksa BPKB mobilnya,” pungkas Iptu Nuri. (dra/usy)








