BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sempat beredar informasi, jika Pemkab akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Sanksinya mulai teguran tertulis hingga membayar denda Rp 100 ribu. Tapi itu ternyata tak bisa dilakukan. Sebab, belum membentuk Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menjelaskan, penarikan sanksi berupa uang agar ditangguhkan. Karena sesuai dengan arahan dari Kejagung, yang difasilitasi Kemendagri, untuk sanksi uang terlebih dahulu harus ada Peraturan Daerah (Perda) jika ingin diterapkan.
“Kalau belum ada perda, agar denda uang jangan diterapkan. Saya rasa sanksi yang lain seperti kerja sosial jika benar-benar ditegakkan sudah memadai,” terang Dadang, Rabu (02/09/2020).
Oleh karena itu, Bupati Dadang meminta kepada Satpol pp untuk segera melakukan aksi turun ke tempat umum. Sebab, Perbup tentang disiplin protokol kesehatan telah di sahkan sejak 1 Sepetember lalu. “Saya sedih sekali melihat masyarakat di Alun-Alun tidak taat protokol kesehatan dengan tidak bermasker,” imbuh Dadang.
Pantauan Bumiaktual.com di lapangan, banyak masyarakat yang berada di tempat umum, seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan di tempat umum lainnya yang masih belum menggunakan masker. Satpol PP sebagai penegak perbup juga belum tampak melakukan penindakan. (dra/usy)








