Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Situbondo Jalani Proses Sidang Ditempat

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Puluhan warga Situbondo yang melintas di Jalan pemuda yang tak mengenakan masker menjalani sidang di tempat. Hakim memutuskan mereka bersalah dan melaksanakan sanksi sosial. Nantinya, sanksi akan ditingkatkan lagi menjadi denda Rp 50 – 150 ribu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, I Ketut Suarta menjelaskan, sidang perdana kali hanya bersifat persuasif. Tujuannya, untuk mengubah kebiasaan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. “Tapi nanti akan ada denda Rp 50 – 150 ribu,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Senin (14/09/2020).

Ia menambahkan, saat ini, puluhan warga tertangkap basah tidak menggunakan masker saat melintas di depan pasar Senggol, Kelurahan Ardirjoe, Kecamatan Panji diberi sanksi sosial. Yaitu menyapu halaman. “Uang itu terakhir, yang penting menertibkan masyarakat dulu,” imbuh pria berkacamata itu.

Ketua PN Situbondo juga menjelaskan, penggunaan masker di tempat umum wajib. Tujuannya, untuk mengurangi resiko penyebaran Covid 19. “Mencegah adanya klaster baru,” singkatnya.

Data yang diterima bumiaktual.com, saat ini ada 389 warga kota santri terpapar covid 19. Sedangkan 26 orang meninggal dunia. 31 orang menjalani perawatan. Kabar baiknya, ada 332 orang sembuh dari Virus Korona itu. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *