BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Sejumlah warga RT/RW 02/11 Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji meluruk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo. Mereka meminta Rumah Sakit (RS) Mitra Sehat untuk ditutup. Alasannya, keberadaannya dinilai sangat mengganggu warga sekitar karena berpotensi memberikan dampak negatif. Seperti polusi suara dan ancaman polusi lainnya.
Lutfi, juru bicara warga menjelaskan, ada beberapa regulasi yang tidak dipenuhi oleh RS Mitra Sehat. Misalnya, rumah sakit swasta itu sama sekali belum menyerahkan laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “Seharusnya ditutup saja dulu,” jelasnya, kepada sujumlah awak media usai bertemu dengan DLH, Senin (21/09/2020).
Ia sangat menyayangkan, tidak adanya tindakan dari DLH Situbondo terhadap rumah sakit Mitra Sehat. Padahal fasilitas kesehatan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2013 dengan status klinik. Kemudian berubah menjadi rumah sakit setahun setelahnya. “Keluhan yang dirasakan warga tentu gangguan selama operasional. Misalnya, suara tabung oksigen (diturunkan dari truk membentur lantai), tangisan warga yang keluarganya meninggal. Belum lagi, baru baru ini ada bau klorin di sekitar kaplingan warga,” jelas pria yang tinggal di daerah kawasan Rs Mitra Sehat.
Sementara itu, Kepala DLH Situbondo, Kholil menjelaskan, aduan dari warga sudah diterima olehnya sejak sebulan lalu. Tim lapangan telah turun langsung untuk melakukan evalusi. Bahkan, beberapa sampel sedang dalam proses uji labolatorium. “Telah dikirim ke Surabaya, hingga sampai saat ini hasilnya masih belum turun. Nanti kalau sudah, kami beritahu tasilnya kepada warga,” kata pria berkacamata itu.
Menanggapi tidak adanya laporan UKL-UPL, Kholil menerangkan secara umum perusahaan di Kota Santri 80 persen tidak melaporkan pelaksanaan pengolahan limbahnya. Padahal laporan itu harus dilakukan maksimal enam bulan sekali. “Kita telah memberikan surat kepada perusahaan tersebut untuk melakukan pembinaan, dan pembimbingan,” imbuhnya.
Kholil menambahkan, perusahaan yang melaporkan secara rutin pengelolahan limbahnya, belum tentu tidak melakukan pencemaran. Sebaliknya, yang tidak melaporkan belum tentu juga melaporkan tingkat pencemaran. Hal itu dikarenakan, laporan yang sering diterima ternyata berbeda dengan di lapangan. “Kalau sanksi yang semacam pencabutan ijin tidak ada. Tapi itu bagian dari kewajiban dari administrasi untuk pelaku usaha,” pungkas Kholil. (dra/usy)












