BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sejak beberapa minggu terakhir, petugas tim pemburu protokol kesehatan telah melakukan sidang kepada ribuan warga yang melanggar protokol kesehatan. Hasil denda uang pada Operasi Yustisi tersebut mencapai lebih dari Rp 6,5 juta.
Penyidik Satpol PP Situbondo, Sutikno menjelaskan, sudah ada 1.185 pelanggar yang ditemukan petugas selama bulan September tidak mengenakan masker di tempat umum. Sebagian besar dari mereka memilih untuk menjalani sanksi sosial. “Ada yang menyapu, membaca sholawat, pancasila, dan lainnya. Totalnya 1.061 pelanggar,” jelas Sutikno, Selasa (30/09/2020).
Kata dia, dari ribuan warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan itu, ada 124 warga yang memilih untuk membayar sanksi denda uang. “Jadi di sana sudah ada hakim dan jaksa. Pelanggar bebas memilih. Sanksi sosial atau denda uang,” bebernya.
Diperoleh keterangan bumiaktual.com, sanksi denda baru diterapkan di Kota Santri sejak 15 September-hingga sekarang. Total keuangan mencapai lebih Rp 6 juta 500 ribu. “Nanti uang hasil denda itu, akan masuk ke Kas Daerah,” jelas Sutikno.
Penyidik senior satpol pp itu menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan masker jika bepergian keluar rumah. Sebab, operasi masker akan terus digencarkan di wilayah Kota Santri. “Operasi itu akan dilakukan setiap hari. Tujuannya, agar masyarakat mempatuhi protokol kesehatan. Seperti salah satu contohnya memakai masker dengan benar,” tutupnya. (dra/usy)











