Baru Satu Pengusaha Tambang Yang Bayar Pajak di Bulan September

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Pembayaran pajak sektor usaha tambang yang sudah masuk ke kas daerah Bulan September 2020 baru dilakukan oleh satu pengusaha saja. Oleh karenanya, untuk memaksimalkan pendapatan daerah, tim berwenang bersama kejaksaan akan turun ke lapangan dalam beberapa waktu dekat ini.

Kabid Pendataan Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD), Lutfi Zakariya menjelaskan, total jumlah pajak penambang yang masuk ke kas daerah sejumlah Rp 125 juta. Mulai dari Januari – September. “Dari data yang ada, baru ada satu penambang yang membayar pajak. Itu berasal dari wilayah Situbondo Timur,” jelas pria yang akrab disapa Lutfi itu, Senin (12/10/2020).

Ia menambahkan, bisa jadi beberapa pengusaha tambang sudah membayar pajak. Tapi masih belum melaporkan kepada petugas. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pendapatan kas daerah, dirinya bersama kejaksaan akan turun ke lapangan dalam waktu dekat ini.

Pembayaran pajak bagi penambang dilakukan setiap bulannya. Luffi mencontohkan, jika pengerukan di Bulan Oktober, maka harus dibayarkan pada bulan November. “Besaran pajak itu tergantung hasil pengerukan yang dilakukan penambang,” bebernya.

Luffi menilai, kesadaran membayar pajak usaha tambang sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Ia menyangka, peningkatan kesadaran tersebut tak lepas dari upaya pendampingan. “Di samping itu, ada juga peran dari media massa. Pemberitaan-pemberitaan tentang kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, secara tidak langsung menggugah kesadaran pelaku usaha untuk taat pajak,” tutupnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *