BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Laporan Amirul Mustofa terkait dugaan money politik yang dilakukan salah satu paslon, berdampak terhadap warga yang menerimanya. Mereka ketakutan. Sehingga, Senin (16/11) beberapa diantaranya memilih untuk mengembalikan ke kantor Bawaslu Situbondo.
Salah satu warga yang namanya enggan disebutkan mengatakan, dirinya memutuskan untuk mengembalikan uang setelah mengetahui bahwa penerima politik uang bisa terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara. “Sebab, sudah berlanjut proses hukumnya, jadi kami takut,” jelasnya.
Sementara itu, Amir Mustofa, pelapor dugaan politik uang menjelaskan, kedatangan dirinya ke Bawaslu berdasarkan undangan yang diterima untuk melengkapi berkas laporannya. “Tapi tiba-tiba ada warga berbondong bondong warga menyerahkan amplop yang berisi uang,” jelas pria yang akrab disapa Amir itu.
Kedatangan warga itu sempat ditolak oleh penyidik Gakkumdu. Alasannya, petugas tidak memiliki kewenangan untuk menerima barang bukti berupa amplop. “Sehingga, saya selaku pelapor menyerahkan ini sebagai bentuk alat bukti kepada penyidik,” jelas Amir.
Sebelumnya diberitakan, Amir melakukan pelaporan dugaan money politik dari pasangan calon bupati nomor urut 01. Berdasarkan video viral bagi-bagi amplop yang viral di media sosial. Ada tiga nama yang dilaporkan ke Bawaslu setempat. “Semua orang itu dilarang melakukan money politik,” tutupnya. (dra/usy)








