BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kepolisian Resor Situbondo mulai melakukan pemeriksaan pertama kepada Afriyanto Aris Effendi, pemilik akun ‘Tekos Sosial’, Kamis (19/11/2020). Pria yang akrab disapa Pepeng itu diperiksa kepolisian selama lebih dari lima jam.
Dalam kasus ini, Pepeng didampingi oleh tiga orang pengacara. Dirinya tiba di Mapolres Situbondo sejak pukul 08.00 hingga selesai 13.30. Zainuri salah satu pengacaranya menyampaikan, tidak akan berandai andai dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sebab, saat ini masih proses pemanggilan pertama kali. “Saya baru ditunjuk kuasa oleh Pepeng perhari ini,” jealsnya Kamis (19/11/2020).
Kata dia, kliennya saat ini disangkakan melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur oleh UU ITE 19/2016 perubahan UU 11/2008. Tapi, melalui pengakuannya, itu hanya bentuk kritikan kepada BPBD Situbondo melalui media sosial Facebook beberapa bulan lalu. “Tidak ada maksud untuk menghina,” beber Zainuri.
Diperoleh keterangan, pada saat itu, ada seorang yang terpeleset di dermaga Panarukan. Saat BPBD setempat tiba di lokasi kejadian, tapi hanya terkesan formalistik. Dari sanalah kritik diluncurkan oleh warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu. “Beberapa jam kemudian, korban diketahui sudah meninggal dunia. Dari sana Pepeng menulis kritikan di media sosial,” jelas Zainuri.
Diketahui, kritikan melalui status Facebook itu telah dihapus oleh pemilik Facebook bernama Tekos Sosial. Meski demikian, kasus proses hukumnya terus berjalan, karena ada laporan resmi ke kepolisian. (dra/usy)








