Kasus Di-stop, Kuasa Hukum Minta Bawaslu Berikan Salinan Kajian Dugaan Pelanggaran Money Politik

BUMIAKTUAL, SITUBONDO –Kasus Dugaan adanya money politik yang dilakukan Karna Suswandi, yang berstatus Paslon 01 resmi dihentikan oleh Bawaslu. Alasannya dinilai tidak cukup bukti.

Tapi, kuasa hukum terlapor, Zainuri Ghazali tidak bisa mendapatkan salinan kajian pelanggaran. Alasannya, karena dokumen pengecualian yang tidak bisa diberikan secara fakta.

Zainuri Gazali merasa janggal, karena Bawaslu tidak bisa memberikan salinan kajian dari secara utuh ke pelapor. “Hanya boleh mendengarkan kajian dari bawaslu,” jelas pria yang akrab disapa Zainuri, Senin (23/11/2020).

Ia meminta kepada Bawaslu Situbondo, untuk segera memberikan kajian kepada pelapor secara utuh. Sebab, dari sanalah akan ada kajian hukum dengan beberapa pengacara. “Sehingga dengan adanya kajian itu, kami tim hukum bisa juga mengkaji. Apakah kajian bawaslu sudah benar dengan ketentuan perundang-undangan, atau malah melanggar,” jelas pria yang juga menjadi Ketua Tim advokasi Paslon 02.

Tak berhenti di sana, dirinya juga akan membawa kasus ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk memeriksa bawaslu Situbondo. “Ia juga berharap kasus dugaan money politik kembali diperiksa Bawaslu Jatim atau Bawaslu RI. “Jangan sampai kasus ini dibelokkan,” jelas Zainuri.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Situbondo, Divisi Penanganan Pelanggaran, Fitrianto menjelaskan sudah memberikan salinan putusan dugaan money politik. Hasilnya telah dikirim ke pelapor dengan menggunakan teknologi informasi maupun secara langsung. “Dokumen hard copynya sudah dikirim melalui staf kami,” jelas.

Ia menambahkan, sembilan amplop yang diberikan kepada pelapor tidak disampaikan kepada petugas. Sehingga, tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tidak ditingkatkan ke penyidikan. Karena ini pidana dan telah dibahas dengan kepolisian dan kejaksaan,” tutup Fitrianto. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *