BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Komisi II DPRD Situbondo melakukan rapat bersama dengan sejumlah pedagang Pasar Pattok di Asembagus. Mereka mengeluhkan karena adanya biaya retribusi yang dinilai mendadak. Padahal, pandemi covid 19 membuat penghasilan mereka merosot.
Budi Irawan, salah satu pedagang di sana menjelaskan, selama pandemi covid 19 penghasilan mereka sangat minim. Itu dikarenakan tidak ada kunjungan dari luar kota. Tentu penarikan retribusi sangat membebankan pedagang. “Pasar Pattok ramai karena ada kunjungan study tour. Tapi saat ini sepi,” bebernya, saat setelah melakukan rapat bersama di DPRD Situbondo.
Selain itu, penarikan retribusi juga dinilai mendadak. Sebab, sebelumnya pedagang tidak pernah menerima sosialisasi terlebih dahulu. “Tiba-tiba kita ditarik uang retribusi. Ya kaget. Bukan tidak mau bayar tapi tolong ditangguhkan dulu,” harap Budi.
Selain itu, pedagang juga dikagetkan dengan biaya pengukuran. Sebab, ada oknum yang mematok harga Rp 1 juta 300 ribu untuk sekali pengukuran. Alasannya untuk dibuatkan sertifikat. “Kami meminta kepada dewan untuk menidak tegas oknum tersebut,” beber Budi.
Sementara itu, Hadi Prianto, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo menjelaskan, tidak ada penarikan untuk pengukuran. Jika pedagang merasa dirugikan, silahkan untuk melapor kepada kepolisian. “Seharusnya mereka hanya membayar sewa saja,” bebernya.
Politikus Demokrat menambahkan, sosialisasi akan digelar oleh dinas terkait setelah pelantikan bupati terpilih. Dari sana, pedagang akan diberikan keterangan lebih detail tentang tarif harga sewa lapak. “Tarif sewa telah diatur oleh Perda. Jika ada keringana dimasa pandemi covid 19 tentu akan diberikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo, Abdul Kadir menjelaskan, pedagang hanya membayar biaya sewa yang terjangkau. Harganya Rp 10 ribu per meter selama setahun. “Rata-rata 3×6 maka yang harus dibayar Rp 180 selama 12 bulan,” jelasnya.
Kadir tidak heran adanya gejolak dari pedagang setempat. Sebab, sebelumnya pasar itu sedang proses sengketa. Tapi, MA memutuskan dimenangkan oleh pemerintah daerah dan dikelolah sebagai aset daerah. “Kita akan segera melakukan sosialisasi kepada pedagang disana,” tutupnya. (dra/usy)














