Komisi II DPRD Situbondo Soroti Harga Sewa Smart Market yang Terlalu Murah

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Komisi II DPRD Situbondo menyoroti perjanjian kerjasama Pemkab dengan pihak ketiga terkait pengelolaan smart market. Sebab, harga sewa ruko yang berlokasi di kawasan ruko Pasar Mimbaan itu dinilai terlalu murah.

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Abdul Aziz menjelaskan, harga tarif sewa dari enam ruko itu hanya Rp 35 juta per tahun. Padahal, harga sewa per ruko sekitarannya Rp 20 juta per tahun. “Harga sewanya terlalu murah,” bebernya, Minggu (7/3/2021).

Kata dia, harga sewa itu tidak sesuai dengan perda nomor 06 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Pasal 61 menyatakan, bahwa penetapan sewa ruko dan pembagian hasil ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh bupati. “Harga sewa ruko ditentukan oleh Disperdagin sendiri terlalu murah,” jelas Abdul Aziz.

Sementara itu, Kepala Disperdagin, Abdul Kadir Jaelani mengatakan dalam waktu dekat ini akan meminta petunjuk kepada Bupati Situbondo. Tetapi, dirinya menegaskan, tidak ada pihak yang dirugikan. “Tidak merugikan. Ini masalah cara pandang saja,” bebernya.

Dia menambahkan, smart market merupakan inovasi dan terobosan dalam ekonomi kreatif. Nantinya akan dijual produk-produk industri kecil menengah (IKM). “Ada etalase IKM. Produk IKM yang masuk dipromosikan melalui website. Ini juga bukan murni bisnis. Smart Market masuk program inovasi pemerintah daerah,” sambungnya.

Ia juga menyebut, setiap bulan akan ada pajak yang diserahkan kepada pemerintah. Jumlah besaran pajak pun diprediksi lebih besar dari biaya sewa ruko per tahunnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *