Sembilan Anak Terdakwa Penganiayaan Siswa MTs di Situbondo Hingga Meninggal Diputus Penjara 7 Tahun 6 Bulan

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sidang putusan sembilan terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs (Alm) Muhammad Fahri Gufron meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa 7 tahun 6 bulan dengan restitusi sebesar Rp 181 juta ditanggung renteng.

Dengan demikian, setiap terdakwa membayar Rp 20 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan tegas menyampaikan jika  sembilan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal.

Selain menjatuhkan hukuman pidana kurungan kepada pelaku anak, majelis hakim juga memutuskan masing-masing pelaku anak dipidana dengan pelatihan kerja selama 6 bulan di wilayah Kecamatan Panarukan.

Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menjelaskan, hukuman yang diputuskan majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku Anak.

“Karena ancaman maksimal bagi orang dewasa adalah 15 tahun, maka ancaman maksimal yang bisa dijatuhkan pada anak adalah setengahnya yakni 7 tahun 6 bulan,” ungkap Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya.

Kuasa Hukum korban, Ricky Ricardo menilai putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Salah satunya bisa dilihat dari keputusan majelis hakim yang tidak memilah-milah atau tidak membedakan hukuman tersangka berdasarkan peranannya. Semua terdakwa divonis dengan dengan hukuman penjara 7 tahun 6 Bulan.

“Jujur kami dari keluarga sebenarnya kecewa dengan tuntutan jaksa, tapi apa mau dikata, kami sangat patuh dan menghargai putusan majelis hakim, maka kami tidak akan lakukan upaya hukum apapun dan restitusi yang dikabulkan majelis hakim sebesar Rp 181 juta kami juga menerima,” tegasnya.

Ricky berharap, kejadian yang menimpa alm Fahri adalah pembelajaran berharga bagi anak-anak remaja di Kabupaten Situbondo. sehingga, ke depan tidak ada lagi fahri-fahri yang lain yang menjadi korban.

“Cukup ini yang pertama dan yang terakhir. Ini merupakan tanggung jawab semua lini, baik institusi pendidikan, keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama dalam membentuk karakter generasi bangsa,” pungkasnya. (inu/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *