BUMIAKTUAL, Situbondo – Bea Cukai Jember mengumumkan rampungnya proses penyidikan terhadap kasus rokok ilegal yang terjadi pada 31 Mei 2024 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menyampaikan bahwa tersangka berinisial PY dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo pada 29 Juli 2024 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan melalui Tim Cyber Crawling Bea Cukai Jember yang mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di Situbondo. Menanggapi informasi tersebut, Bea Cukai Jember berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk mengadakan operasi gabungan.
Hasil operasi ini sangat signifikan. Petugas berhasil menyita 34.816 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa pita cukai, dengan nilai barang sekitar 48 juta rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 26 juta rupiah. Selain itu, satu orang tersangka berinisial PY, yang diduga pemilik rokok ilegal tersebut, turut diamankan.
Penyidikan atas kasus ini dilakukan oleh Tim PPNS Bea Cukai Jember dengan tuduhan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka diancam hukuman penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menurut Asep, rampungnya proses penyidikan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai serta perlindungan penerimaan negara.
Sebagai bagian dari tugas pokoknya sebagai pelindung komunitas, Bea Cukai Jember terus berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal (BKC). “Kami mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, pamflet, stiker, iklan layanan masyarakat, dan talk show di radio dan televisi,” ungkap Asep.
Selain itu, tindakan represif juga dilakukan dengan mengumpulkan informasi, melakukan penindakan, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal,” tutupnya. (dra/usy)














