BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemkab Situbondo disahkan melalui rapat paripurna penetapan Raperda APBD 2025 menjadi perda definitif, Jumat (22/11) kemarin. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi.
Ketua DRPRD Situbondo, Mahbub Junaedi menerangkan, evaluasi dari Gubernur untuk memastikan apakah APBD 2025 sudah sesuai aturan. Termasuk juga apakah penerapan dasar hukumnya tidak melanggar undang-undang yang lebih tinggi di atasnya maupun ketentuan lainnya.
Mahbub berharap, Gubernur Jatim cepat merespon penyerahan dokuman PABD tahun 2025. Sehingga, dalam waktu dekat dokumen tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. “Kami berharap evaluasi Gubernur ini bisa terlaksana cepat. Sehingga, program kerja di tahun 2025 mulai dipersiapkan sejak saat ini,” tandasnya.
PJs Bupati Situbondo, Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman mengapresiasi langkah DPRD yang sudah menggelar rapat paripurna persetujuan APBD tahun 2025. Sebab, jika sampai terlambat menetapkan APBD ini berpotensi terkena sanksi dari pemerintah pusat.
“Memang untuk penetapan APBD tahun 2025 dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran 2024 berakhir, yakni pada bulan November. Dan pada bulan ini penetapan APBD sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Dikatakan, dirinya mengapresiasi hubungan yang sudah terbangun baik antara eksekutif dan legislatif. Sebab, adanya hubungan komunikasi yang baik, dapat mempermudah program kerja pemerintah maupun program kerja DPRD.
Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Situbondo, Pjs. Bupati Situbondo, Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman, jajran forum koordinasi perangkat daerah (fokopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (dra/usy/pro)








