BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Situbondo, akan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Mulai dari penerbitan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya.
Kabar gembira ini seiring dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang memberikan layanan kependudukan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo Senin, 6 Januari 2025.
“Perda ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang diberlakukan secara gratis sesuai dengan intruksi pemerintah pusat untuk menghilangkan pungutan biaya yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” terang Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.
Mahbub menyebutkan, dengan disahkannya perda tersebut, maka seluruh layanan administrasi kependudukan di Situbondo mulai dari penerbitan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya, akan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
“Jadi, dengan Perda ini, masyarakat Situbondo dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukan yang mereka butuhkan. Kita berharap Perda ini juga dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Situbondo,” imbuhnya.
Jika ada petugas yang meminta biaya, lanjut Mahbub, maka masyarakat diminta untuk segera melapor. Sehingga, bisa dikenai sanksi pidana dan denda. “Aturannya sudah jelas apabila siapa pun yang meminta biaya maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta dan hukuman penjara selama tiga bulan ” tegasnya.
Wakil Bupati Situbondo, Nyai Hj. Khairani, menyambut baik disahkannya Perda Adminduk. Dia menegaskan Pemkab Situbondo akan segera mengimplementasikannya demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi DPRD Situbondo yang telah mengesahkan Perda Adminduk ini. Ke depan, kami akan memastikan agar seluruh layanan administrasi kependudukan di Situbondo dapat diakses masyarakat secara gratis,” pungkas Nyai khairani. (dra/usy)










