BUMIAKTUAL, SITUBONDO, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo (BPN) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo melakukan ikrar wakaf massal bersama, Senin kemarin (28-07-2025). Kegiatan yang berlangsung di aula BPN Situbondo tersebut, dihadiri Kepala Kemenag Situbondo, Dr. Muhammad Mudhofar, S.Ag. M.Si, Ketua Badan Wakaf Indonesia, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Situbondo
Kepala BPN Situbondo, Fisko, S.Si, M.E, mengatakan, pihaknya terus bersinergi melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ini dilakukan dalam rangka upaya memberikan kepastian hukum, tertib administrasi atas aset wakaf dengan menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
Program ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, juga melibatkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Situbondo dalam upaya mempercepat proses sertifikasi.
“Ini merupakan program nasional kementerian ATR/BPN berupa sertifikat tanah wakaf gratis, termasuk wakaf masjid, musallah, dan tempat lainnya,” terang Kepala BPN Situbondo tersebut kepada Koran ini.
Diterangkan, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur menargetkan penerbitan sertifikat tanah wakaf setiap desa minimal sepuluh wakaf. Sedangkan di Kabupaten Situbondo sebanyak 1.360 tanah wakaf dari 136 desa/kelurahan yang ada. Dari jumlah itulah, sebanyak 460 masjid, musala dan tempat lainnya sudah bersertifikat tanah wakaf.
“Kita identifikasi kembali, terdapat 900 yang belum bersertifikat. Ditargetkan tahun ini sudah selesai semua, walaupun target minimal kita sudah terpenuhi. Sedangkan untuk semuanya kita ditarget bulan september harus sudah selesai,” ungkapnya.
Kata Fisko, dengan adanya program ini, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tujuan selain mencegah terjadinya sengketa dan pemyalahgunaan aset wakaf, juga untuk memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif.
“Selain kepentingan administrasi dan kepastian hukum, jangan sampai nantinya sudah diwakafkan dan diserahkan untuk umat ada masalah dikemudian hari. Menghindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Kepala Kemenag Situbondo, Dr. Muhammad Mudhofar mengapresiasi sinergi dan kolaborasi BPN dan Kemenag, serta para stakeholder lainnya untuk ikut mensukseskan program tersebut. Di mana, tahun ini dicanangkan sebagai tahun pencatatan tanah wakaf.
Menurutnya, tanah wakaf tersebut untuk kemaslahan umat, rumah ibadah, pendidikan dan untuk kegiatan sosial di lingkungan. “Insyaallah ganjaran atau pahalanya itu terus mengalir kepada para wakif bapak/ibu semuanya,” ungkapnya.
Mudhofar menyebutkan, pemeritah pusat melalui Kementeria Agama, Kementeria ATR/BPN memerintahkan untuk semua tanah wakaf harus dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum. Sehingga, pada saat tanah wakaf tersebut sudah sampai lima tahun atau sampai puluhan tahun betul-betul menjadi amal jariah dari keluarga para wakif. “Hari kita melaksanakan ikrar wakaf massal. Kita mengajak bersama-sama pemerintah daerah melaui Kabag Kesra, Kemenag, BPN, DMI dan BWI sudah melakukan gerakan bersama-sama untuk percepatan tanah wakaf,” pungkasnya. (tim)








