BUMIAKTUAL, SITUBONDO-Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pertanahan.
Sertipikat Elektronik adalah sertipikat hak atas tanah yang diterbitkkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik dan salinan resmi sertipikat elektronik dapat dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper).
“Dengan menerapkan sertipikat elektronik akan menjamin kerahasiaan dan keamanan data pertanahan karena setiap terjadi perubahan data akan terekam jejak digitalnya,” ujarnya (tim)








