BUMIAKTUAL, SITUBONDO-Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melaksanakan Kegiatan Constatering, Senin (15/12/2025) lalu. Kegiatan tersebut dalam rangka Eksekusi atau pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap objek eksekusi yang terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
Dalam kegiatan tersebut, Seksi Pengendalian dan Penanganan bekerja sama dengan Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan pencocokan objek eksekusi dengan dokumen yang telah diputuskan dalam pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga meninjau batas-batas tanah secara langsung di lapangan untuk memastikan bahwa objek sesuai dengan data yang telah ditentukan.
“Menghindari potensi kesalahan atau sengketa baru, yang bisa terjadi apabila eksekusi dilakukan pada objek yang salah,” ujarnya (tim)










