BUMIAKTUAL, SITUBONDO-Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melakukan kegiatan Sosialisasi Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang bertempat di aula BPN Situbondo, Selasa, (10/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan terhadap Coretax, sebuah sistem digitalisasi perpajakan terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
“Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, dan dilanjutkan oleh pemateri yang berasal dari Kantor Pajak Pratama Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan penjelasan rinci mengenai fitur-fitur Coretax, juga simulasi pelaporan pajak secara mandiri, penghitungan pajak otomatis, serta layanan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Narasumber dari Kantor Pajak Pratama Kabupaten Situbondo, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Dengan Coretax, kami berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pajak,” terangnya.
Selain sesi materi, kegiatan ini juga dibuka dengan sesi tanya jawab interaktif. Wajib pajak diajak untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait penggunaan sistem baru ini.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo siap mengimplementasikan Coretax pada periode pelaporan tahun 2025,” pungkasnya. (tim)








