Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang Kelurahan Dawuhan

BUMIAKTUAL, SITUBONDO-Telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang terhadap Sertipikat Hak Milik yang terletak di Kelurahan Dawuhan atas nama Maswiyanto, Kamis (26/2/2026).

Pengambilan sumpah ini dilakukan dihadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta Pelaksana pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.

Pengambilan sumpah menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran Sertipikat Pengganti karena Hilang sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam prosesi sumpah, pemohon menyatakan secara resmi di hadapan pejabat pertanahan bahwa. Sertipikat tanah tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau dalam perkara hukum.

“Tanah yang dimohonkan adalah milik yang sah dan tidak dalam sengketa. Pernyataan dilakukan dengan sebenarnya dan penuh tanggung jawab hukum. Kegiatan ini dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur,” ujarnya (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *