Kepala Kantor Pertanahan Situbondo Ikuti Seminar Nasional

BUMIAKTUAL, Surabaya- Kepala Kantor Pertanahan Situbondo mengikuti seminar nasiional yang diselenggaran oleh Kejatim Jatim yang bertempat di Ballroom Vasa Hotel Surabaya, Kamis (2/2/2026).

Kegiatan ini di selenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Peranan Kejaksaan RI dalam Pemanfaatan Lahan HGU bagi Peningkatan Ekonomi Kerakyatan sebagai Bentuk Dukungan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan”

Seminar dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna. Turut hadir Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi dan Staf Ahli Menteri ATR/BPN.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Badan Bank Tanah, Pusat Studi Pertanahan, Kantor ATR/BPN, dan PT Kapal Api Group ini diikuti oleh para Kejari se-Jawa Timur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor ATR/BPN, KPH Perhutani, serta perwakilan PTPN I Regional 5.

Kajati Jatim, Agus Sahat ST., S.H., M.H., menyampaikan bahwa isu ketahanan pangan harus dilihat dari hulu persoalan, yakni ketersediaan dan optimalisasi lahan. Tanah, sebagai sumber daya strategis menuntut penguasaan serta pengelolaan secara adil, dan akuntabel.

“Dalam perspektif tersebut, optimalisasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) bukan semata agenda ekonomi, melainkan mandat konstitusional untuk menjamin kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Jamdatun, Dalam keynote speechnya, beliau menegaskan bahwa tanah HGU tidak hanya bagian hak keperdataan.

Pencatatan aset tanah HGU oleh kementerian/lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD menjadi fondasi perlindungan kedaulatan negara sekaligus penjamin keberlanjutan hukum, administrasi dan fiskal.

Pendekatan preventif, lanjut Jamdatun, diwujudkan melalui pemberian Legal Opinion, Legal Assistance, serta Legal Risk Mapping guna mengidentifikasi potensi sengketa secara dini dan sistematis.

“Jamdatun juga menawarkan langkah konkret berupa inventarisasi nasional lahan HGU, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan, penyusunan SOP bersama, serta audit hukum HGU sebagai instrumen penguatan tata Kelola,” pungkasnya (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *