Kolaborasi Strategis, BPN dan Kejari Situbondo Perkuat Penanganan Kasus Hukum

BUMIAKTUAL, Situbondo-Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (16/4/2026)

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Siswoyo, S.ST., M.A.P., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nurvita Kusumawardani, S.H., sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam menghadapi dinamika persoalan pertanahan.

Dalam keterangannya, Kakantah Situbondo menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.

Selain itu, PKS ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah bidang tanah di Kabupaten Situbondo mencapai 360.096 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224.664 bidang atau sekitar 62,3 persen telah terdaftar. Kondisi ini menunjukkan masih adanya pendaftaran tanah sekaligus penanganan berbagai permasalahan yang muncul.

Sementara itu, dinamika sengketa pertanahan juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 33 perkara, sengketa, dan konflik. Adapun hingga April 2026, jumlah kasus yang tercatat telah mencapai 16 perkara.

Melihat kondisi tersebut, keberadaan PKS dinilai sangat penting sebagai landasan dalam memberikan pendampingan hukum, baik secara preventif maupun represif. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Situbondo, diharapkan setiap permasalahan dapat ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat memperkuat kolaborasi dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Situbondo. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *