BUMIAKTUAL, Situbondo – Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan Pembayaran Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi yang bertempat di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah guna mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Situbondo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.22, Camat Banyuglugur Kabupaten Situbondo, serta Kepala Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan proses pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang berhak sekaligus pelepasan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya
Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo terus berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional melalui pelaksanaan pengadaan tanah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (tim)








