BUMIAKTUAL, SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) inisiatif, Kamis 2 Juli 2026. Yakni, perda tentang penyelenggaraan kearsipan, penanggulangan pelacuran, serta penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi mengapresiasi dengan rampungnya pembahasan tiga raperda inisiatif tersebut. Sebab, pembahasannya memakan waktu yang cukup panjang. Dimulai sejak tahun 2021 hingga 2024. Dan, baru rampung tahun ini.
Panjangnya waktu pembahasan, kata politisi PKB tersebut, salah satunya karena berkaitan dengan upaya pencegahan berbagai dampak sosial dan kesehatan. Termasuk HIV, AIDS, dan tuberkulosis (TBC).,
“Tiga raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD yang pembahasannya sudah dimulai sejak 2022. Hari ini (Kamis 2 Juli 2026) akhirnya disetujui bersama oleh seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati,” kata Mahbub kepada sejumlah wartawan usai sidang paripurna.
Dia mengakui masih terdapat beberapa catatan yang akan menjadi bahan penyempurnaan tiga perda itu ke depan. Sehingga, pelaksanannya nanti akan lebih maksimal.
Mahbub menambahkan, selain pengesahan tiga raperda, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disampaikan kepada pemerintah daerah. Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
“Hari ini pembahasannya mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Semua itu berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan daerah yang telah diperiksa BPK RI,” ujarnya.
Fraksi-fraksi di DPRD, kata Mahbub, memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Itu sekaligus akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya. Dimulai dari rapat Badan Anggaran (Banggar), pembahasan di masing-masing komisi bersama mitra kerja, hingga rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Salah satu catatan yang menjadi perhatian DPRD adalah tunggakan sewa ruko di Pasar Mimbaan Baru. Apalagi, ini kembali menjadi temuan dalam LHP BPK RI. Persoalan tersebut juga menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK yang sudah dibentuk DPRD Kabupaten Situbondo. (dra/usy/pro)




