KUA-PPAS 2027 Disepakati, APBD Situbondo Mulai Masuk Tahap Penyusunan

BUKIAKTUAL, SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo di gedung DPRD setempat, Senin, 5 Oktober 2026.

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan APBD Situbondo 2027. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Sebelum nota kesepakatan ditandatangani, enam fraksi DPRD Situbondo menyampaikan pandangan umum sebagai catatan dan evaluasi terhadap arah kebijakan anggaran pemerintah daerah.

Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, setelah KUA-PPAS disepakati, masing-masing OPD mulai menyusun RKA sesuai program dan prioritas yang telah ditetapkan.

“KUA-PPAS yang sudah disepakati ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja anggaran (RKA) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Mahbub.

Selanjutnya, RKA dari seluruh OPD akan dihimpun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disusun menjadi Rancangan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2027.

Rancangan APBD tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2027.

Mahbub menegaskan, proses pembahasan hingga penetapan APBD 2027 harus dilakukan sesuai jadwal. Perda APBD 2027 ditargetkan telah ditetapkan paling lambat 30 November 2026.

Menurut dia, keterlambatan dalam menetapkan APBD dapat menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah daerah maupun DPRD.

“Jadi, konsekuensinya jika terlambat menetapkan Perda APBD 2027, maka akan Pemkab dan DPRD Situbondo mendapatkan sanksi,” jelas Mahbub.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo berharap kesepakatan KUA-PPAS dapat menjadi pijakan dalam menyusun APBD 2027 yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan anggaran harus diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Sinergi antara pemerintah dan DPRD terus dipertahankan, hingga penyusunan, pembahasan, penetapan dan pelaksanaan APBD 2027 terealisasi,” kata pria yang akrab disapa Mas Rio.

Setelah kesepakatan KUA-PPAS ini, perhatian selanjutnya akan tertuju pada penyusunan RKA masing-masing OPD hingga pembahasan Rancangan APBD 2027 bersama DPRD.

Tahapan tersebut menjadi penting karena APBD nantinya akan menentukan arah belanja pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo sepanjang 2027. (dra/usy/pro)