BUMIAKTUAL, Situbondo — Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan sumpah sertipikat hilang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, R. Ristanto Bagoes P., S.E., S.SiT., M.H., sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan dalam penerbitan pengganti sertipikat yang hilang.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dihadiri oleh pemohon serta petugas terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo.
“Pelaksanaan sumpah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pernyataan resmi dari pemohon atas hilangnya sertipikat hak atas tanah yang dimiliki,” ujarnya
Dalam pelaksanaannya, R. Ristanto Bagoes P. menyampaikan bahwa proses sumpah sertipikat hilang merupakan salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,
“Termasuk dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang agar hak masyarakat tetap terlindungi secara hukum,” pungkasnya








