BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Supriyono, kuasa hukum Fadlan, Kepala Desa (Kades) Jetis, Kecamatan Besuki membeberkan bahwa laporan yang dilayangkan Rudi Bagas kepada kliennya tidak berdasarkan data hukum. Kata dia, pelapor hanya mencari kesalahan semata.
Supriyono menjelaskan, kliennya dilaporkan bukan saat massa pemerintahan sekarang. Tapi saat pemerintahan desa tahun 2008-2013 lalu. “Karena pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) bermasalah, tidak transparan, penerimaan tidak jelas,” imbuhnya, Senin (08/06/2020).
Supriyono menilai, pelaporan klien kepada kejaksaan negeri tidak berdasarkan fakta hukum atau data hukum. Sebab, semua pemasukan TKD tercatat dalam laporan tahunan. “Sangat administrasi. Tertuang dalam APBDes tahunan,” jelasnya.
Pengacara senior di Kota Santri itu juga menjelaskan, dari rapat tahunan itu tertulis dengan rinci. Kata dia, pendapat TKD di Desa Jetis per hektar mencapai Rp 42,5 juta. “Pengunaan APBDes juga jelas dan pendapat dari sumber yang lain ada,” tambahnya.
Supriyono menduga, Rudi Bagas melakukan hal itu karena sentimen. Karena pada beberapa hari sebelumnya, Rudi Bagas dilaporkan dengan tindak pidana UU ITE.
Sementara itu, Rudi Bagas selaku pelapor menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan dugaannya. Dia menilai, saat Fadlan menjabat sebagai kepala Desa Jetis tahun 2008 – 2013 tidak memasukkan pendapatan TKD,” imbuhnya.
Rudi Bagas menilai, kerugian akibat kejadian ini selama Fadlan menjabat sebagai Kades Jetis 2008-2013 mencapai Rp 42,5 juta. (dra/usy)








