BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Karang Anyar, Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, yang dideportasi dari Negeri Malaysia, tiba di Kabupaten Situbondo, Rabu (24/06/2020). Mereka langsung dibawa ke lokasi karantina sementara di eks Kejaksaan Negeri (Kejari).
Gatot Trikorawan, Divisi Pusdalop Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Situbondo mengatakan, mereka adalah Rasidi (51), dan keponakannya yang bernama Ahmad Saleh (31). Keduanya masuk ke negeri Jiran Malaysia melalui jalur ilegal. “Sebelum tiba di kampung halamannya, mereka harus menjalani masa karantina terlebih dahulu,” kata pria yang akrab disapa Gatot itu.
Kata dia, mereka akan tinggal di lokasi karantina sementara di Jalan Wr Suprtaman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, tepatnya di eks Kantor eks Kejari Situbondo hingga tim medis memeriksa kesehatan mereka. “Sampai minimal dua kali pemeriksaan dan kondisinya normal, baru mereka boleh dipulangkan,” terang Gatot.
Selama dikarantina, semua biaya hidup makan dan kebutuhan lainnya akan ditanggung oleh pemerintah. Kata Gatot, makanan yang disajikan sesuai standart kesehatan. “Kita beri jatah tiga kali sehari. Itu semua gratis,” imbuhnya.
Diperkirakan, mereka akan kembali ke rumah masing-masing keesokan harinya. Sebab, tim medis akan segera memeriksa kesehatan mereka secara berkala. “Kami telah melakukan koordinasi dengan tim medis. Jika mereka dalam kondisi sehat, maka tentu akan kita antar pulang ke tempat tujuan,” pungkas Gatot. (dra/usy)








