BUMIAKTUAL, SITUBONDO-Berawal dari aduan masyarakat tentang adanya hiburan karaoke tidak berijin, petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo merazia salah satu warung di ke Kecamatan Arjasa (02/01/2020). Hasilnya, petugas mengamankan tiga perempuan pemandu lagu, pemilik kafe serta sejumlah barang di tempat karaoke.
Razia dilakukan Kamis malam pukul 19.00 WIB. Pemandu lagu yang sedang menunggu tamu langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. “Dengan adanya pengaduan masyarakat, kita merazia kafe yang dijadikan tempat karaoke dan ternyata tempat itu tidak berijin,” tegas Sutikno, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain mengamankan tiga pemandu lagu berinisial NF (25), IR (26), SN (33) dan pemilik kafe, MD (32) petugas juga mengamankan 28 botol minuman keras (miras). “Setelah kami geledah tempat kafe yang dijadikan tempat karaoke, kita menemukan 28 botol miras,” ungkap Sutikno.
Setelah dilakukan penyidikan, pemandu lagu mengakui bahwa dirinya juga menerima ajakan tamu hidung belang. “Dia ( pemandu lagu) mengakui bahwa purel-purel ini di kala ada tamu hidung belang, itu juga melayani di luar,” kepada bumiaktual.com
Sedangkan pemilik kafe mengatakan bahwa dirinya baru satu bulan membuka usaha dan hanya mengurus ijin pada kepala desa setempat. “Saya baru satu bulan buka usaha ini, sudah ijin ke kepala desa saja,” tegas MD di kantor Satpol PP
Untuk memberikan efek jera terhadap pemilik kafe dan tempat karaoke tersebut, petugas melakukan pendataan dan pembinaan. “Namun, jika setelah dibina tetap menjalankan praktik prostitusi dan menyediakan miras, maka kami akan menindak tegas pemilik kafe sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sutikno. (dra/usi)








