BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sebanyak sepuluh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Situbondo menghirup udara bebas bersamaan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Mereka merupakan penerima remisi.
“Jadi ada sepuluh orang WBP yang langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan hukuman,” terang Kepala Rutan Situbondo, Suwono, Minggu (17/08/2025).
Menurut Suwono, mereka dapat pulang ke rumah berkumpul kembali bersama keluarga tepat di momen peringatan kemerdekaan.
“Alhamdulillah, dari total 451 warga binaan yang ada, sebagian besar mendapatkan remisi. Bahkan, ada 10 orang yang hari ini bisa menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga,” ujar Suwono usai upacara.
Dia menambahkan,10 warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan narapidana kasus kriminal umum, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Selama menjalani masa pidana, mereka berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Mereka telah melalui proses pembinaan secara tertib. Program pembinaan mencakup aspek kepribadian, kerohanian, hingga pelatihan keterampilan yang berguna setelah bebas nanti. Kami juga memastikan proses pemberian remisi ini berlangsung secara transparan, tanpa biaya sepeser pun,” tegas Suwono.
Disebutkan, total sebanyak 451 warga binaan mendapat pemberian remisi, atau pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 218 orang menerima Remisi Umum, sementara 233 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah di Alun-Alun Situbondo, bertepatan dengan upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-80. (dra/usy)








