Ringkus DPO Pembawa Kabur Truk Gandeng

BUMIAKTUAL-SITUBONDO, Tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengamankan Sahrumo, pelaku penggelapan truk gandeng dan puluhan ton jagung milik salah satu toko di Situbondo. Pria yang berprofesi supir truk itu, ditangkap di rumahnya di Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo (05/01/2020).

Sebelum ditangkap, pria 45 tahun tersebut sempat menjadi buron sejak Bulan November 2019 lalu. Kasubag Humas Polres Situbondo IPTU Nuri, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang) bernama Sahrumo. “Kita tangkap di Kecamatan Besuki,” ujar Iptu Nuri.

Penangkapan pelaku penggelapan truk gandeng berdasarkan laporan korban 8 November 2019 lalu. Saat itu, truk bernopol P 8916 UE memuat puluhan ton jagung yang dikemudikan Sahrumo  belum juga kembali. Padahal, seharusnya sudah ada di tempat. Yang membuat pelapor kian curiga, Ponsel Sahrumo juga tidak dapat dihubungi.

Tim Resmob yang dipimpin I Wayan Parke, pun Bergerak cepat. Setelah mendapat laporan bahwa kenek dan truk berada di Pulau Garam, Madura, mereka terjun langsung. Dalam penggerebekan tanggal 26 November 2019 tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan Truk Gandeng milik PT Indah Kuning Perkasa dan Ahmad (39), yang bertindak sebagai kenek truk. Saat itu Sahrumo berhasil melarikan diri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih terus meminta keterangan pelaku untuk Pengembangan kasus penggelapan truk,” terang Kasubag Humas Polres Situbondo. (dra/usi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *