Pendaftar PPS dan PPK Wajib Sertakan Akun Medsos

BUMIAKTUAL-SITUBONDO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo membuka pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tujuh hari. terhitung 18 hingga 24 Januari 2020. Yang menarik, pendaftar wajib menyertakan akun media sosial.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Sosdiki dan Parmas, Imam Nawawi mengatakan, Akun media sosial dipercaya dapat mempermudahkan dan mendeteksi kenetralitasan calon penyelenggara pemilu yang akan bertugas di tingkat kecamatan dan desa. Nantinya, KPU akan mempublikasikan semua calon PPS dan PPK. Dengan harapan, agar ada masukan dari masyarakat Situbondo “Anggota PPK dan PPS harus netral dari partai politik dan tim kampanye,” sambungnya.
Untuk pengumuman rekrutmen, KPU telah melakukannya melalui media sosial, website KPU, dan kantor kecamatan. Bahkan KPU juga memasang banner di tiga titik lokasi strategis di wilayah Kabupaten Situbondo. “Untuk pengisian berkas pendaftaran, silahkan kunjungi kecamatan masing-masing untuk mengambil berkas atau kunjungi media sosial resmi KPU Situbondo,” ujar Imam Nawawi, Rabu (15/01/2020) kepada bumiaktual.com.
KPU sudah menyiapkan berkas di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo sebanyak 20 berkas. Namun jika masih dirasa kurang, peserta bisa mengunduh sendiri berkas di website atau media sosial resmi milik KPU Situbondo.
Imam Nawawi mengatakan, KPU saat ini melihat batasan umur rekrutmen PPK dan PPS. Harapannya bisa mengajak kaum milenial untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. “Batasan umur PPK dan PPS minimal 17 tahun sampai dengan 60 Tahun, dalam pendaftaran juga akan diminta akun media sosial,” katanya kepada bumiaktual.com. (dra/usi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *